Panduan Unduh dan Unggah Bukti Potong PPh 21 Melalui Coretax 2026

Kamis, 12 Maret 2026 | 09:08:34 WIB
Panduan Unduh dan Unggah Bukti Potong PPh 21 Melalui Coretax 2026

JAKARTA - Pelaporan pajak tahunan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. 

Untuk mempermudah proses tersebut, Direktorat Jenderal Pajak terus mengembangkan sistem pelaporan berbasis digital agar masyarakat dapat menyampaikan laporan pajak dengan lebih praktis dan efisien.

Pada 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online melalui Coretax.

Dengan adanya sistem tersebut, wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring melalui platform yang telah disediakan pemerintah.

Bila wajib pajak tak berkenan melaporkan secara online, bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Kebijakan pelaporan secara digital ini bertujuan untuk membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan cepat. Melalui sistem yang terintegrasi, pemerintah juga dapat memantau perkembangan pelaporan pajak secara lebih efektif.

Pelaporan SPT dibuat online untuk memperingkas dan mempercepat proses, sehingga target penerimaan pajak segera tercapai. Sistem Coretax menjembatani hal ini dengan operator bisa memantau secara real-time perkembangan berapa wajib pajak yang sudah melapor SPT Tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan agar masyarakat segera melaporkan SPT, supaya saat Lebaran tak ada tanggungan berurusan dengan administrasi DJP.

“Supaya Lebarannya betul-betul kembali fitri, perpajakannya segera dilaporkan saja. Daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas, lebih baik sudah selesai kewajibannya,” ujar Bimo.

Cara Unduh Bukti Potong PPh 21 di Coretax

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu memastikan bahwa dokumen yang diperlukan telah tersedia. Salah satu dokumen penting dalam pelaporan pajak adalah bukti potong PPh Pasal 21.

Setelah melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak perlu memeriksa bukti potong BPA1 yang tersedia dalam sistem. Dokumen ini biasanya diberikan oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan karyawan.

Berikut cara unduh bukti potong PPh 21 dikutip dari pajak.go.id.

Login ke coretaxdjp.pajak.go.id

Setelah masuk, pilih modul Portal Saya lalu klik menu Dokumen Saya

Lalu cari dokumen berjudul Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1)

Gulir tabel ke bagian kanan dan klik tombol Unduh untuk download bukti potong

Bila dokumen belum muncul klik tombol refresh

Langkah-langkah tersebut dapat membantu wajib pajak memperoleh dokumen bukti potong yang dibutuhkan untuk proses pelaporan SPT Tahunan.

Dokumen ini menjadi bagian penting karena memuat informasi mengenai jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun pajak.

Cara Unggah Bukti Potong PPh 21

Setelah dokumen berhasil diunduh, langkah berikutnya adalah mengisi dan mengunggah bukti potong tersebut ke dalam sistem Coretax sebagai bagian dari proses pelaporan SPT Tahunan.

Setelah mengunduhnya, wajib pajak bisa mengisi lalu mengunggah bukti potong BPA1. Berikut caranya.

Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik konsep SPT Tahunan

Lalu masuk ke bagian Lampiran SPT, pilih Daftar Bukti Potong atau Pemungutan Pajak Penghasilan

Pada bagian tersebut, wajib pajak dapat menambahkan data dengan memilih opsi Tambah Data atau Upload Dokumen, kemudian mengisi informasi sesuai dengan bukti potong yang dimiliki

Setelah data dimasukkan dan dokumen diunggah, pengguna dapat menyimpan data tersebut sebelum melanjutkan proses pelaporan SPT

Namun, dalam beberapa kondisi, dokumen bukti potong sebenarnya sudah dilaporkan oleh pemberi kerja dan telah tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, apabila bukti potong sudah dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat dalam sistem DJP, data biasanya akan muncul secara otomatis saat pengisian SPT.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengunggah dokumen tersebut kembali karena sistem telah mengintegrasikan data yang tersedia secara otomatis.

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax

Setelah semua dokumen pendukung tersedia, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Proses ini dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui Coretax.

Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT

Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut

Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut

Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan

Klik tombol Buat Konsep SPT

Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT

Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT

Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan

Isi dan lengkapi semua bagian SPT sesuai petunjuk yang tersedia

Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor

Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT

Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan

SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran. Sementara itu, SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

SPT yang sudah dilaporkan bisa diunduh sebagai dokumen bukti bagi wajib pajak. Dengan sistem Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Terkini